Prosedur, Syarat, & Tata Cara Membeli Rumah Over Kredit yang Aman

Prosedur, Syarat, & Tata Cara Membeli Rumah Over Kredit yang Aman

Prosedur, Syarat & Tata Cara Membeli Rumah Over Kredit yang Aman --- Rumah itu mahal dan kita dipaksa untuk mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit. Meskipun begitu, ada beberapa fasilitas yang mungkin bisa dimanfaatkan, seperti KPR subsidi, misalnya, yang bisa diajukan melalui bank. Selain itu, Anda juga bisa membeli rumah dengan cara over kredit. Berdasarkan pengalaman, ada untung rugi membeli rumah dengan over kredit. Apa saja?

Baca juga: 8 Trik Agar Aman Membeli Rumah Bekas (Supaya Tidak Tertipu)

Ok, saya akan menjelaskan secara terstruktur dan lengkap mengenai hal itu. Di mulai dari pengertian over kredit, untung rugi, prosedur & syarat pengajuan, dan seperti apa tips & cara membeli rumah over kredit yang aman, baik melalui bank maupun melalui cara lain.

Memahami Apa itu Over Kredit Rumah

Oh ya, pernah dengar istilah over kredit rumah? Singkatnya, over kredit rumah merupakan proses pengalihan suatu kredit dari debitur lama ke debitur baru. Umumnya orang-orang melakukan over kredit melalui bank, dan biasanya ada biaya-biaya yang perlu disesuaikan.

Sebagai contoh, pada take over Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa alasan seseorang melakukan take over KPR? Pertama, bisa mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih rendah sehingga bisa meminimalkan biaya, hal ini juga sesuai dengan pengalaman banyak orang. Kemudian, take over KPR juga dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak yang mungkin tidak dapat dihindarkan, apalagi take over KPR subsidi, ya, kan?

Tata Cara Over Kredit Rumah KPR

Masih belum paham mengenai over kredit rumah? Begini, si A ingin menjual rumah KPR miliknya karena sesuai perhitungan, ia memang perlu menjual rumah tersebut. Namun, si A masih dalam proses menjalani masa kredit, dalam artian belum lunas. Sertifikat rumah juga tertahan di bank sebagai agunan.

Baca juga: Prosedur, Syarat, dan Cara Membeli Rumah BEKAS dengan KPR

Nah, Anda bisa membeli rumah si A tersebut, tentu saja dengan harga yang telah disepakati dan sekaligus menyelesaikan sisa cicilan rumah. Jika cicilan atau angsuran selesai, maka Anda sudah bisa melakukan pengambilan sertifikat yang ada di bank. Pastikan juga Anda memahami biaya yang keluar, misalnya biaya balik nama, dan seterusnya.

Umumnya, ada tiga cara over kredit rumah KPR, namun tidak semuanya merupakan cara membeli rumah over kredit yang aman. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara over kredit Rumah KPR yang paling dikenal masyarakat.

1. Melalui Bank

Menurut pengalaman dari banyak sumber, salah satu tips aman membeli rumah over kredit yaitu melalui bank. Kenapa begitu? Ya, bank memiliki jaminan hukum yang kuat. Nah, untuk menjalankan proses over kredit ini, baik si penjual maupun di pembeli harus bersama-sama ke bank dalam rangka pemindahan nama atas hak kepemilikan rumah, dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Tentu saja ada biaya balik nama.

Selanjutnya, pihak bank nantinya akan melakukan perhitungan dan menganalisis kelayakan pengajuan over kredit tersebut. Biasanya, pihak bank akan lebih berfokus dari kemampuan finansial Anda, dan juga keterangan lainnya, seperti info penghasilan, penggunaan listrik, air, dan telepon, rekening tabungan, rekam jejak, dan sebagainya.

Kemudian, nanti pihak bank juga akan mengenakan biaya-biaya kepada Anda, seperti biaya asuransi, notaris, biaya balik nama, dan lain-lain. Setelah itu, pihak bank akan membuat perjanjian kredit atas nama Anda sebagai pemilik rumah yang baru disertai dengan pengikatan jaminan dan akta jual beli. Oh ya, jangan lupa tanyakan kepada pihak bank mengenai besaran cicilan + bunganya.

2. Melalui Notaris

Proses yang dilakukan melalui notaris juga dianggap sebagai salah satu cara membeli rumah over kredit yang aman. Selain aman, proses jual beli melalui notaris juga lebih sederhana jika dibandingkan dengan pengajuan melalui bank. Kenapa begitu? Ya, si pembeli dan si penjual tinggal mendatangi notaris untuk pembuatan akta pengikat transaksi jual beli terhadap pengalihan hak atas tanah & bangunan.

Kemudian, si pembeli dan si penjual akan dibuatkan Surat Kuasa atas pelunasan angsuran yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sertifikat resmi (asli) atas tanah & bangunan ke bank. Dengan catatan, itu bisa dilakukan jika sudah dilakukan pelunasan angsuran kredit hingga selesai.

Selanjutnya, si penjual rumah membuat surat pernyataan bahwa si pembeli rumah baru resmi mengambil alih hak atas kredit beserta jaminannya, dan itu ditujukan kepada pihak bank. Nah, dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak debitur lama tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar angsuran dan juga tidak memiliki hak terhadap sertifikat rumah yang diagunkan di bank.

Oh ya, Anda juga jangan terkejut jika nama angsuran & sertifikat rumah masih atas debitur lama. Ya, itu tidak masalah, dan jika Anda sudah melunasi angsuran tersebut, semuanya akan menjadi hak milik Anda, terutama sertifikat rumah.

3. Melalui Proses Bawah Tangan

Apa yang dimaksud proses over kredit KPR bawah tangan? Maksudnya, itu tidak memakai jasa notaris atau perantara apapun dan hanya berlandaskan pada rasa “saling percaya” antara pihak penjual rumah dengan si pembeli rumah. Biasanya, bukti atas transaksi ini hanya berupa kuitansi + meterai atas harga jual rumah. Nah, untuk selanjutnya, si pembeli rumah dapat melanjutkan proses angsuran rumah di bank.

Untung rugi pasti ada. Proses bawah tangan ini memang sangat praktis, dan Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya over kredit dan biaya notaris. Kelemahan proses ini juga banyak, seperti rentan terjadi sengketa sebab pihak penjual (debitur) yang lama masih memiliki hak atas kepemilikan kredit rumah tersebut dalam sistem bank.

Tidak hanya itu, dalam proses pengambilan sertifikat rumah, tidak bisa dilakukan sendiri. Si penjual (debitur) yang lama mesti mengambil sendiri ke bank. Tentu saja ini akan menjadi rumit. Apalagi jika si penjual rumah sudah pindah ke tempat yang jauh dan tidak diketahui keberadaannya. Nah, apakah cara bawah tangan ini bisa dikatakan sebagai cara membeli rumah over kredit yang aman? Jawabannya, tidak!

Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Secara umum, berikut persyaratan & kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses over kredit dan pengalihan hak atas tanah & bangunan secara umum:

Data objek jual-beli:

Buku tabungan (untuk pembayaran angsuran)
Bukti angsuran terakhir sebelum dilaksanakannya over kredit
Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir beserta bukti pelunasannya
Fotokopi sertifikat
Fotokopi IMB
Fotokopi perjanjian kredit & surat penegasan perolehan kredit

Data penjual dan pembeli:

Fotokopi KTP suami istri
Fotokopi Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (jika ada)

Kesimpulan: Bagaimana Tips & Cara Over Kredit yang Paling Aman?

Tips Aman Membeli Rumah Over Kredit

Skema pembelian dengan cara over kredit merupakan proses pengalihan pembayaran kredit KPR dari debitur lama ke debitur baru. Namun, umumnya ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proses ini, misalnya notaris, bank, dan sebagainya.

Untuk prosedur, ada dua cara membeli rumah over kredit yang aman digunakan, yaitu melalui bank dan melalui notaris.

Melalui bank; pihak pembeli dan penjual bisa datang langsung ke bagian kredit perbankan dan melakukan alih debitur, serta mengajukan peralihan bank. Si pembeli dapat mengajukan permohonan sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.

Jika kredit disetujui, maka si pembeli akan menandatangani berkas dan surat perjanjian kredit baru atas namanya, termasuk akta jual beli beserta pengikatan jaminan. Melalui skema ini, pengalihan sertifikat atas nama pemilik lama ke pemilik baru sudah bisa dilakukan. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi jaminan oleh bank dan itu bisa diambil setelah angsuran kredit lunas.

Melalui notaris; si penjual dan si pembeli bisa datang langsung ke notaris dan membawa semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Kemudian, pihak notaris akan membikin akta pengikatan jual beli terhadap pengalihan hak atas tanah & bangunan, termasuk surat kuasa untuk pelunasan angsuran dan pengambilan sertifikat.

Si penjual kemudian menandatangani surat pemberitahuan dari bank mengenai peralihan hak atas tanah tersebut. Dengan kata lain, saat pengalihan itu terjadi, angsuran beserta sertifikat rumah yang masih atas nama si penjual, akan beralih ke si pembeli, dan si pembeli bisa melunasi dan mengambil sertifikat yang asli ke bank.

Setelah semuanya selesai, si penjual dan si pembeli wajib menyampaikannya ke pihak bank perihal perpindahan kepemilikan kredit rumah tersebut. Proses melalui akta notaris ini lebih praktis, dan biayanya juga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan proses pengalihan di bank. Namun, angsuran cicilan KPR tersebut masih atas nama si penjual (debitur lama).

Jika dibandingkan dengan proses bawah tangan, maka proses over kredit melalui bank dan akta notaris jauh lebih aman. Itulah kesimpulan cara membeli rumah over kredit yang aman. Semoga Anda bisa mempertimbangkan informasi ini.

Tags: cara over kredit rumah ke bank lain, cara over kredit rumah subsidi, perhitungan over kredit rumah, biaya over kredit rumah, over kredit rumah kpr subsidi, biaya over kredit rumah melalui bank, biaya balik nama rumah over kredit, pengalaman over kredit rumah.